Pelatihan Peningkatan Kapasitas BK dan K3 Tekankan Perizinan Kegiatan Mahasiswa di UNESA 5
UNESA
Kampus 5 menggelar kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas BK dan K3
pada Selasa, 12 Mei 2026, di ruang MG1.02.03. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai
Upaya peningkatan standar Keselamatan dan Kesejatan Kerja (K3), khususnya pada
indikator regulasio di lingkungan Kampus UNESA 5.
Pelatihan
tersebut diselenggarakan oleh Subdirektorat Mitigasi Crisis Center dan dihadiri oleh dosen, tenaga kependidikan, serta perwakilan mahasiwa dari setiap program
studi. Mahasiswa yang hadir merupakan delegasi dari Himpunan Mahasiswa Program
Studi (HMP) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), dengan masing-masing
organisasi mengirimkan tiga orang perwakilan.
Dalam
kegiatan tersebut, diberikan sosialisasi mengenai pentingnya surat perizinan
pada setiap kegiatan mahasiswa, baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar
kampus. Surat perizinan tersebut wajib diajukan melalui aplikasi Satu UNESA
sebagai bentuk pengawasan dan pendataan kegiatan mahasiswa.
Sistem
perizinan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa ketika
terjadi kecelakan atau kegiatan darurat saat kegiatan berlangsung. Dengan
adanya surat izin resmi, proses klaim asuransi dari pihak UNESA dapat dilakukan
dengan lebih mudah dan sesuai prosedur.
Selain
sosialisasi mengenai regulasi kegiatan mahasiswa, pelatihan ini juga menjadi
sarana peningkatan pemahaman mengenai pentingnya budaya keselamatan di
lingkungan kampus. Peserta diberikan penjelasan langsung terkait prosedur
keamanan, tanggung jawab penyelenggara kegiatan, serta langkah antisipasi
risiko selama pelaksanaan acara mahasiswa.
Melalui
kegitan ini, UNESA Kampus 5 berharap seluruh sivitas akademika, khususnya
mahasiswa, dapat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi K3 demi
menciptakan lingkungan kampus yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.